PROFIL
LKSA HAQQUL MUBIIN
A. IDENTITAS
LKSA
Ø Nama LKSA : HAQQUL
MUBIIN
Ø A l a m a t :
Dusun Panginan Rt 21 Rw 11, Desa Sindutan,
Kec. Temon, Kab. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
Ø Akta
Notaris : 1234567890
Ø Tahun
Berdiri : 11 November 2014
Ø Status
Tanah : Wakaf
Ø Luas
Tanah : ± 1200 m²
B. ASAS, SIFAT DAN SEMBOYAN
Asas
”Pancasila
dan UUD 1945”
Sifat
“Amanah,
Kekeluargaan dan Gotong Royong”
Semboyan
“Manjadda
wa jada” (Barang siapa
bersungguh-sungguh pasti berhasil)
C. VISI,
MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Visi
Menjadi
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang mandiri dan profesional dalam upaya
membentuk generasi anak didik yang berahlak mulia, berprestasi, memiliki
kecakapan hidup (life skill), berwawasan global, dan berkarakter
kebangsaan Indonesia.
Misi
Guna
mencapai visi diatas, maka misi LKSA HAQQUL MUBIIN menyelengarakan berbagai
bentuk kegiatan, sebagai berikut :
1)
Pendidikan keagamaan model pesantren,
dengan sasaran membentuk pribadi yang sholeh / sholehah, beriman dan bertaqwa
terhadap Allah SWT sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
2)
Pendidikan umum model bimbel (bimbingan
belajar), dengan sasaran meningkatkan prestasi belajar di sekolah formal.
3)
Pendidikan keterampilan, dengan sasaran
mengembangkan potensi/bakat anak.
4)
Pendidikan dan praktek kewirausahaan,
dengan sasaran memberikan keterampilan usaha mandiri.
5)
Layanan pemenuhan kebutuhan dasar anak
baik rutin maupun tidak rutin.
6)
Mendirikan unit usaha kecil menengah
untuk mewujudkan LKSA yang mandiri.
7)
Kerjasama dengan lembaga/instansi yang
relevan baik pemerintah maupun swasta, guna mendukung program kerja LKSA yang efektif, efisien, dan berkesinambungan.
8)
Meningkatkan kecerdasan Spritual
(Dzikir), Intelektual (Fikir) dan Gerakan Aktual (Amal Shaleh).
9)
Mencetak generasi yang mengamalkan
ajaran Agama Islam dan nilai-nilai pancasila.
10)
Berperan aktif menjalin dan menjaga
hubungan baik antara Lembaga dengan keluarga anak.
Tujuan
LKSA HAQQUL MUBIIN bertujuan :
1)
Turut
serta mendukung pemerintah dalam upaya mencerdaskan anak kurang mampu (yatim,
piatu, yatim-piatu dan anak terlantar) melalui jalur Pendidikan Formal dan Non
Formal.
2)
Turut
serta dalam memajukan kepentingan umum dalam bidang kesejahteraan sosial dan
budaya.
3)
Turut
serta dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan
Repubik Indonesia.
4)
Melakukan
kegiatan-kegiatan yang positif, berdaya guna/ berhasil guna bagi masyarakat dan
pemerintah.
5)
LKSA
HAQQUL MUBIIN tidak berafiliasi dengan partai politik.
6)
Turut
serta membantu pemerintah dalam memberantas buta huruf dan buta aksara.
7)
Turut
serta membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan intelektual, emosional
dan spiritual.
Fungsi
LKSA HAQQUL MUBIIN berfungsi sebagai :
1)
Sarana
pendidikan dan keterampilan bagi anak yang kurang mampu (yatim, piatu,
yatim-piatu dan anak terlantar).
2)
Sarana
Komunikasi dan silaturahmi sosial.
Memberikan Pertolongan bagi masyarakat yang
membutuhkan bantuan.
D.
SUMBER DANA
Sumber Dana LKSA HAQQUL MUBIIN terdiri dari :
1)
Bantuan
dari Instansi pemerintah/ swasta.
2)
Donatur-donatur
tetap / tidak tetap Lembaga.
3)
Hibah,
wakaf, zakat, infak dan shodaqoh.
4) Penghasilan dari
usaha-usaha produktif Lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar