Profil



PROFIL LKSA HAQQUL MUBIIN

A.    IDENTITAS LKSA
Ø  Nama LKSA          : HAQQUL MUBIIN
Ø  A l a m a t               : Dusun Panginan Rt 21 Rw 11, Desa Sindutan,
                               Kec. Temon, Kab. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
Ø  Akta Notaris           : 1234567890
Ø  Tahun Berdiri          : 11 November 2014
Ø  Status Tanah           : Wakaf
Ø  Luas Tanah             : ± 1200 m²

B.     ASAS, SIFAT DAN SEMBOYAN
Asas
”Pancasila dan UUD 1945”
Sifat
“Amanah, Kekeluargaan dan Gotong Royong”
Semboyan
“Manjadda wa jada” (Barang siapa bersungguh-sungguh pasti berhasil)

C.    VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Visi
Menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang mandiri dan profesional dalam upaya membentuk generasi anak didik yang berahlak mulia, berprestasi, memiliki kecakapan hidup (life skill), berwawasan global, dan berkarakter kebangsaan Indonesia.
Misi
Guna mencapai visi diatas, maka misi LKSA HAQQUL MUBIIN menyelengarakan berbagai bentuk kegiatan, sebagai berikut :
1)      Pendidikan keagamaan model pesantren, dengan sasaran membentuk pribadi yang sholeh / sholehah, beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
2)      Pendidikan umum model bimbel (bimbingan belajar), dengan sasaran meningkatkan prestasi belajar di sekolah formal.
3)      Pendidikan keterampilan, dengan sasaran mengembangkan potensi/bakat anak.
4)      Pendidikan dan praktek kewirausahaan, dengan sasaran memberikan keterampilan usaha mandiri.
5)      Layanan pemenuhan kebutuhan dasar anak baik rutin maupun tidak rutin.
6)      Mendirikan unit usaha kecil menengah untuk mewujudkan LKSA yang mandiri.
7)      Kerjasama dengan lembaga/instansi yang relevan baik pemerintah maupun swasta, guna mendukung program kerja LKSA  yang efektif, efisien, dan berkesinambungan.
8)      Meningkatkan kecerdasan Spritual (Dzikir), Intelektual (Fikir) dan Gerakan Aktual (Amal Shaleh).
9)      Mencetak generasi yang mengamalkan ajaran Agama Islam dan nilai-nilai pancasila.
10)  Berperan aktif menjalin dan menjaga hubungan baik antara Lembaga dengan keluarga anak.
Tujuan
LKSA HAQQUL MUBIIN bertujuan :
1)      Turut serta mendukung pemerintah dalam upaya mencerdaskan anak kurang mampu (yatim, piatu, yatim-piatu dan anak terlantar) melalui jalur Pendidikan Formal dan Non Formal.
2)      Turut serta dalam memajukan kepentingan umum dalam bidang kesejahteraan sosial dan budaya.
3)      Turut serta dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
4)      Melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, berdaya guna/ berhasil guna bagi masyarakat dan pemerintah.
5)      LKSA HAQQUL MUBIIN tidak berafiliasi dengan partai politik.
6)      Turut serta membantu pemerintah dalam memberantas buta huruf dan buta aksara.
7)      Turut serta membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan intelektual, emosional dan spiritual.
Fungsi
LKSA HAQQUL MUBIIN berfungsi sebagai :
1)      Sarana pendidikan dan keterampilan bagi anak yang kurang mampu (yatim, piatu, yatim-piatu dan anak terlantar).
2)      Sarana Komunikasi dan silaturahmi sosial.
Memberikan Pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

D.    SUMBER DANA
Sumber Dana LKSA HAQQUL MUBIIN terdiri dari :
1)      Bantuan dari Instansi pemerintah/ swasta.
2)      Donatur-donatur tetap / tidak tetap Lembaga.
3)      Hibah, wakaf, zakat, infak dan shodaqoh.
4)   Penghasilan dari usaha-usaha produktif Lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar